ULANG FASE YES, TINGGAL KELAS NO

Herni Arfida
SMAN 2 Aceh Barat Daya

Salah satu ciri khas dari kurikulum merdeka adalah pembelajaran yang berpihak kepada anak, artinya pembelajaran yang dilaksanakan semata-mata untuk menuntun anak untuk mencapai capaian pembelajaran pada setiap fase yang di lalui. 

Peserta didik dinyatakan telah mencapai tujuan pembelajaran apabila ia telah memenuhi kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP). Dalam kenyataannya, meskipun telah dilaksanakan pemetaan kemampuan awal dan pembelajaran berdifferensiasi, namun tidak semua peserta didik dapat mencapai KKTP yang telah ditetapkan, seperti hal nya di SMA Negeri 2 Aceh Barat Daya. Jika tidak ditagani maka akan berpotensi kepada tidak naik kelas, yang secara regulasi tidak lagi dianjurkan dalam IKM.  Selain itu juga fenomena tinggal kelas juga menimbulkan  efek psikologis yang tidak baik bagi peserta didik, namun apabila yang bersangkutan tetap dinaikkan ke kelas atau fase berikutnya tanpa adanya intervensi khusus tentu akan menjadi dilema yang berujung pada kecemburuan dan ketidakadilan hingga hilangnya marwah guru dan lembaga (sekolah) di mata peserta didik lain atau masyarakat pada umumnya. 

Merujuk kepada Panduan Pembelajaran dan Asesmen yang dikeluarkan oleh Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tahun 2022, bahwa peserta didik yang belum mencapai KKTP dapat dipertimbangkan naik kelas/fase berikutnya dengan cara diberikan pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai. Setelah melalui rapat dewan guru dirumuskanlah bentuk pendampingan yang dilakukan di SMA Negeri 2 Aceh Barat Daya untuk peserta didik yang belum mencapai KKTP pada kelas X.E adalah dengan  mengadakan pembelajaran ulang fase dengan melakukan 3 tahap kegiatan yakni ; 

  • Sosialisasi kepada Komite Sekolah

Bertujuan mensosialisasikan kegiatan yang dimaksud kepada orang tua/wali serta  untuk mendapatkan dukungan dari komite sekolah. Dalam kegiatan ini juga di bahas waktu pelaksanaan serta bentuk dan jenis kegiatan yang akan dilakukan. 

  • Pelaksanaan Pembelajaran Ulang Fase

Pembelajaran ulang fase dilakukan pada siang hari dengan bentuk dan jenis kegiatan pembelajaran diserahkan ke masing-masing pengajar 

  • Tindak Lanjut Pembelajaran Ulang Fase

Tindak lanjut dilakukan untuk peserta didik yang belum juga mampu mencapai KKTP meskipun telah dilakukan pembelajaran ulang fase dengan cara memanggil anak dan orang tuanya untuk memperoleh kesepakatan bersama difasilitasi oleh wali kelas dan guru BK/BP. Anak kembali didampingi oleh guru yang dapat dipilih oleh anak dan orang tua diminta untuk memberikan pelaporan secara berkala kepada wali kelas hingga si anak mampu mencapai KKTP dengan cara dan waktunya sendiri dan pada akhirnya dapat melanjutkan ke fase berikutnya.


1 Komentar

  1. Sebuah Argumentasi Yang Sangat Mencerahkan Guru Dalam Melaksanakan Pembelajaran Di Satuan Pendidikan Masing-masing Dalam Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Yang Sesuai Dengan Filosofi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara (Tokoh Pendidikan Indonesia)

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama